ECONOMICS

Pembahasan Skema Makan Siang Gratis di APBN Tunggu Putusan KPU

Anggie Ariesta 08/03/2024 15:43 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan update terkait pembahasan program makan siang gratis di APBN.

Pembahasan Skema Makan Siang Gratis di APBN Tunggu Putusan KPU (foto mnc media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan update terkait pembahasan program makan siang gratis di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Airlangga, pembahasan skema program makan siang gratis di APBN menunggu pengumuman resmi pemenang Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang rencananya pada 20 Maret mendatang.

"Jadi bagaimana nanti membuat kebijakan yang bisa dilakukan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan bisa dimanfaatkan oleh para pelajar. Dan sekali lagi kita baru bahas di dalam APBN sesudah ada keputusan daripada KPU, siapa pemerintah yang akan datang," kata Airlangga dalam Media Briefing di Media Center Gedung Ali Wardhana Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Airlangga menambahkan, pengguna APBN 2025 adalah pemerintah baru yang memenangkan kontestasi politik. Pemerintahan baru tersebut yang akan membahas dalam APBN 2025.

“Jadi kan kita selalu sebut pemerintah yang akan datang karena pengguna APBN 2025 adalah pemerintah yang akan datang," kata dia.

Airlangga juga bercerita soal simulasi makan siang gratis yang dilakukan oleh tiap daerah. Airlangga mengaku menerima undangan simulasi program makan siang gratis dari Bupati Merauke.

"Kemudian terkait dengan makan gratis, tentu yang kemarin dilakukan adalah simulasi. Jadi, simulasi itu ya masing-masing daerah yang melakukan. Tadi saya menerima Bupati daripada Merauke dan juga mengirimkan undangan," jelas Airlangga.

Dia menambahkan, program makan siang gratis di Merauke bernama 'gerakan makan ikan'.

“Kalau di sana namanya tadi 'gerakan makan ikan'. Jadi beda lagi itu semua inisiatifnya adalah dari daerah dan kami di sini hanya belanja masalah saja," pungkas Airlangga. 

(FAY)

SHARE