ECONOMICS

Pembatasan BBM Subsidi Belum akan Diberlakukan pada 1 Oktober 2024

Atikah Umiyani 20/09/2024 17:29 WIB

Penundaan pembatasan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar itu disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Penundaan pembatasan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar itu disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal bahwa pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi belum akan diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

"Feeling saya belum (1 Oktober 2024)," kata Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024). 

Mantan menteri investasi/kepala BKPM itu mengungkapkan, pemerintah hingga saat ini masih membahas rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait pembatasan BBM subsidi secara lebih detail. Tujuannya agar kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan keadilan. 

"Apa yang saya maksudkan keadilan, targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran. Formulasinya seperti apa. Harus sampai tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok yang Insyaallah kalau sudah selesai saya kabarin," kata Bahlil.

Bahlil sebelumnya mengungkapkan rencana untuk memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Rencana ini, kata dia, akan diimplementasikan sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM tepat sasaran sebelum resmi diterapkan.

"Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permen-nya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," kata Bahlil usai rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Selasa (27/8/2024) lalu.

Kendati demikian Bahlil mengaku belum dapat memastikan soal skema pembatasan tersebut, termasuk mengenai kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi. Yang terpenting, kata dia, BBM subsidi ini hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima, yakni golongan ekonomi menengah ke bawah.

"Kalau seperti kita (menengah ke atas) masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE