Pembatasan BBM Subsidi, Mobil Pelat Hitam Dilarang Pakai Solar
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan simulasi perihal pembatasan akses bahan bakar (BBM) bersubsidi.
IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan simulasi perihal pembatasan akses bahan bakar (BBM) bersubsidi.
Dalam studi percontohan dipetakan mana konsumen yang berhak atau dilarang membeli bahan bakar subsidi.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyebut, dalam simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM subsidi.
Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan mengakses produk energi yang dibiayai dari APBN.
Dalam hitungan BPH Migas juga termasuk besaran anggaran kompensasi yang bisa dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu.
Dia mencontohkan, mobil pelat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up. Bila ada 21 juta kendaraan roda empat plat hitam tidak memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.
“21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tidak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya,” ujar Saleh dalam sesi diskusi MNC Trijaya, Sabtu (13/7/2024).
BPH Migas juga sudah menghitung mana mobil plat kuning yang boleh dan tidak membeli Solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.
“Kemudian plat kuning, plat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya,” tutur dia.
“Kalau kita lihat di tol itu kan mobil besar gitu mengangkut barang mewah itu plat kuning, nah ini yang kita lakukan simulasi perhitungan, kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, di lapangan seperti apa, resikonya apa?,” kata Saleh.
Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
“Ini susah cukup detail kita memetakannya. Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM dan sebagainya,” ujar dia.
(DES)