ECONOMICS

Pembatasan Jarak di Ruang Tunggu Penumpang Stasiun Pasar Senen Belum Terlihat

Ikhsan PSP 17/07/2022 20:55 WIB

Bahkan beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.

Bahkan beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.

IDXChannel - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku perhari ini, Minggu (17/7/2022).

Salah satu poin dalam SE 21/2022 terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah pembatasan jarak untuk para penumpang serta kewajiban untuk menggunakan masker.

Menurut pantauan MPI di Stasiun Pasar Senen pada Minggu (17/7/2022) pukul 15.30 terpantau tidak ada pembatasan jarak penumpang saat berada di ruang tunggu.

Bahkan beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.

Selain itu, banyak juga calon penumpang yang lebih memilih untuk melakukan tes antigen sebab mereka belum mendapatkan vaksin dosis ke tiga atau vaksin booster.

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan yang disebutkan dalam SE 21/2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(NDA)

SHARE