ECONOMICS

Pembelian Migor Dibatasi, Pedagang Pasar: Pemerintah Belum Siap Gelontorkan Minyakita

Advenia Elisabeth/MPI 16/02/2023 17:24 WIB

Menurut Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, aturan ini menandakan pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.

Pembelian Migor Dibatasi, Pedagang Pasar: Pemerintah Belum Siap Gelontorkan Minyakita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyayangkan aturan yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Perdagangan Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, ada pembatasan penjualan minyak goreng.

Pengecer hanya dibolehkan menjual kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk Minyakita.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, aturan ini menandakan pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional.

"Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami aturan pedoman penjualan minyak goreng tidak harusnya begitu. Artinya pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita ke pasar tradisional," ujar Reynaldi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Namun, IKAPPI menyambut baik atas dicabutnya pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembelian Minyakita.

"Kami cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyak kita tidak perlu menggunakan KTP," ungkap Reynaldi.

Lebih lanjut dia mengutarakan, surat edaran yang dirilis Kemendag seharusnya jangan mengatur perihal batasan pembelian minyak goreng, tetapi baiknya mengatur bagaimana mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.

"Karena dalam Permendag sebelumnya minyak goreng curah atau Minyakita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita," kata Reynaldi. 

Kemudian, dia juga menyoroti soal sistem bundling yang beberapa bulan terakhir banyak dilakukan oleh produsen sampai ke tingkat agen. Menurut Reynaldi, itu membuktikan Minyakita tidak diharapkan oleh produsen.

"Itu karena produsen beranggapan Minyakita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling," tuturnya. 

Oleh karena itu, IKAPPI berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi Minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan Minyakita.

(YNA)

SHARE