ECONOMICS

Pembelian Pesawat ATR 72-600, Alasan Erick Thohir Laporkan Garuda ke Jaksa Agung

Erfan Ma'ruf 11/01/2022 14:10 WIB

Dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 menjadi alasan Erick Thohir melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke Jaksa Agung.

Pembelian Pesawat ATR 72-600, Alasan Erick Thohir Laporkan Garuda ke Jaksa Agung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 menjadi alasan Erick Thohir melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke Jaksa Agung. Proses itu sendiri berlangsung saat maskapai pelat merah ini dipimpin oleh AS sebagai Direktur Utama.

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam konfrensi pers setelah menerima laporan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Burhanuddin menyebut pembelian pesawat ATR 72-600 terjadi pada saat Direktur di zaman AS.

"Laporan Garuda untuk pembelian ATR--72-600. Dirut dalam pembelian ATR-72-600 zaman direkturnya AS," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Tidak berhenti di situ, Burhanuddin lebih lanjut membeberkan sedikit identitas AS tersebut. Dia menyebut bahwa AS saat ini tengah mendekam di tahanan. 

"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," jelasnya.

Diketahui saat ini dari dua Dirut PT Garuda Indonesia terakhir adalah Emirsyah Satar dan Ari Askhara. Dari dua orang tersebut saat ini yang tengah ditahan adalah Emirsyah Satar. 

Emirsyah Satar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jaksa Eksekutor KPK pada Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Askhara, tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Prancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.  (TYO)

SHARE