Pemerintah Akan Banding Usai Kalah di WTO Soal Gugatan Nikel Eropa
Pemerintah akan mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Indonesia.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menjelaskan pihaknya berencana mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) mengenai kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan oleh Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan usai hasil keputusan akhir World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor nikel tersebut telah dinyatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.
"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," kata Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, dikutip virtual, Senin (21/11/2022).
Arifin Tasrif menuturkan, pemerintah Indonesia menilai tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
Arifin membeberkan, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak pada dalam negeri terlebih dahulu. Apalagi, kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi yang berdampak pada nilai tambah dalam negeri.
"Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebijakan kami," kata dia.
Berdasarkan catatannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.
Adapun, pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter. Meskipun demikian, WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.
"Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember," bunyi putusan WTO.
Sebagaimana diketahui, Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis, penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.
Indonesia meyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif, karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan.
(SLF)