ECONOMICS

Pemerintah akan Perketat Produk Impor di E-commerce

Ikhsan Permana SP/MPI 05/10/2023 18:02 WIB

Pemerintah akan memperketat barang atau produk impor yang dijual di loka pasar alias e-commerce.

Pemerintah akan Perketat Produk Impor di E-commerce

IDXChannel - Pemerintah telah melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan. Selanjutnya, pemerintah akan memperketat barang atau produk impor yang dijual di loka pasar alias e-commerce.

Adapun pelarangan platform social commerce melakukan transaksi perdagangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu yang terdampak adalah TikTok Shop yang resmi setop operasi pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, setelah pemerintah melakukan pengaturan terhadap platform, pihaknya ingin platform e-commerce terus mengembangkan model bisnis yang sustain dan tidak membunuh pasar dalam negeri yang menyebabkan daya beli menurun.

"Nah saya kira itu kenapa kita ingin atur platform, atur model bisnisnya. Selanjutnya pemerintah akan mengatur pengetatan barang-barang impor yang dijual di e-commerce," kata Teten usai menghadiri acara Indonesia Digital Meetup 2023 di Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Dia menuturkan, itu karena barang-barang impor membuat produsen-produsen dalam negeri menjadi tidak bisa bersaing atau kalah saing.

Selama ini, menurut Teten, para pelaku UMKM sudah mencoba beralih menggunakan platform online, namun karena diserbu produk impor dengan harga murah, mereka tidak bisa bersaing.

Bahkan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Teten menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan data ekspor dari China cukup besar tetapi data impornya sangat minim.

"Berarti ini ada lewat jalur ilegal. Itu yang mau kita benahi. Pak Presiden sudah ratas untuk benahi arus masuk, sebab enggak mungkin bisa bersaing kalau barangnya dijual di bawah harga produksi," tuturnya.

Di China sendiri, menurut Teten, ada aturan ketat yang menyatakan tidak boleh e-commerce menjual produk dari luar negeri di bawah harga pokok produksi dengan sanksi yang sangat keras. Sementara di Indonesia justru dijual di bawah harga produksi.

"Di kita bisa seenaknya saja jual. Itu bukan bisnis yang sustain, itu lumpuhkan ekonomi nasional," ujarnya.

(RNA)

SHARE