ECONOMICS

Pemerintah akan Tetapkan PPnBM Tiga Persen pada Mobil LCGC, Harga Naik?

Advenia Elisabeth/MPI 14/09/2021 16:10 WIB

Pemerintah belum lama ini menyatakan akan memberlakukan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Mobil LCGC (ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah belum lama ini menyatakan akan memberlakukan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Untuk jenis mobil Low Cost Green Car atau LCGC akan dikenakan tarif tiga persen per 16 Oktober 2021.

Menanggapi hal tersebut, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengungkapkan dengan adanya kebijakan itu maka akan berpengaruh pada penetapan harga mobil LCGC yang dipasarkan.

“Konsumen di segmen LCGC memang masih melihat harga sebagai salah satu faktor penting untuk pembelian. Maka dengan kebijakan itu akan berpotensi memberi dampak dari sisi penjualan,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (14/9/2021).

Diketahui, penentuan tarif PPnBM kali ini bukan dihitung berdasarkan jenis dan kapasitas mesin mobil lagi. Melainkan tarif pajak akan dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi BBM.

Sehubungan dengan hal itu, ia menyampaikan bahwasannya saat ini pihaknya tengah menjalankan pengujian untuk model-model Honda di balai pengujian yang tersertifikasi. Sehingga setelah melakukan pengujian, besaran harga bisa ditentukan.

“Tentunya seberapa besar perubahan harga nantinya akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dan hasil dari pengujian,” imbuhnya.

Mengenai harga mobil, Billy menerangkan bahwa tanpa dipungkiri saat ini konsumen lebih kritis dalam memilih mobil. Bukan hanya melihat harga tetapi juga performa, teknologi dan fitur, serta nilai lebih selama operasional dan purna jual.

Sementara itu, dia menambahkan penjualan mobil saat ini masih belum dapat menyamai penjualan sebelum masa pandemi, meskipun demikian pihaknya melihat pasar sudah mulai stabil dan tetap berpotensi untuk mengalami pertumbuhan. (NDA) 

SHARE