ECONOMICS

Pemerintah Anggarkan Rp130 Triliun untuk KUR Perumahan, Dimulai Oktober 2025

Dinar Fitra Maghiszha 17/09/2025 09:45 WIB

Pemerintah bersama bank-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyiapkan anggaran Rp130 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan subsidi.

Pemerintah Anggarkan Rp130 Triliun untuk KUR Perumahan, Dimulai Oktober 2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah bersama bank-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyiapkan anggaran Rp130 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan subsidi yang dimulai pada Oktober 2025.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan program ini menjadi langkah konkret untuk mengurangi backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai sekitar 15 juta unit.

"Dari Danantara melalui Bank Himbara kita memang mendukung penuh program dari perumahan rakyat yang bersubsidi ini karena memang ini adalah hal yang harus kita lakukan sebagai negara sejak dulu,” ujarnya saaat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Adapun skema pembiayaan KUR perumahan akan diberikan dengan subsidi bunga sekitar 5,5 sampai 6 persen.

Rosan berharap dukungan pemerintah ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah dengan cicilan lebih terjangkau.

"Kalau ini penerapan yang baik, lancar semuanya, jadi tahun depan kita bisa lihat lagi untuk memperbesar alokasi KUR untuk perumahan yang dilakukan oleh Kementerian PKP," kata Rosan.

Rosan juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyalurkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank Himbara pada pekan lalu.

Dari total tersebut, Rp25 triliun dialokasikan khusus ke PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) untuk memperkuat pembiayaan sektor perumahan.

Dia menuturkan bahwa alokasi dana tidak hanya terbatas pada BTN, melainkan dapat digunakan juga oleh Himbara lainnya.

"Yang BTN kan Rp25 triliun, tapi di bank-bank lain pun itu tetap kita terbuka, yang penting itu dana yang masuk itu dipergunakan untuk pendanaan atau loan-loan baru yang produktif," ucap Rosan.

Menurutnya, sektor perumahan memenuhi kriteria pembiayaan produktif karena memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi.

"Khusus sektor perumahan, ini juga mengkualifikasi untuk mendapatkan pendanaan, tidak hanya dari BTN, tapi juga dari bank-bank Himbara lainnya," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perumahan, Kawasan, dan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menambahkan kebijakan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah diperkuat melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Sesudah BPHTB-nya itu digratiskan, buat MBR ya, PBG-nya, untuk bunga rumah subsidi tetap 5 persen, jadi itu suatu kebijakan yang sangat luar biasa,” tutur Ara.

(NIA DEVIYANA)

SHARE