ECONOMICS

Pemerintah Anggarkan Rp8 Triliun Khusus untuk Bansos Beras 10 kg per Bulan

Michelle Natalia 24/07/2023 13:17 WIB

Jokowi meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan anggaran bantuan pangan untuk masyarakat kelompok miskin.

Pemerintah Anggarkan Rp8 Triliun Khusus untuk Bansos Beras 10 kg per Bulan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menambahkan anggaran bantuan pangan untuk masyarakat kelompok miskin. Adapun anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp8 triliun.

"Jadi nanti pada bulan Oktober hingga Desember, kita akan menambahkan Rp8 triliun yang akan diberikan kepada 21,35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) rentan," ujar Sri dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Dia mengatakan, setiap keluarga akan mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg per bulannya,

"Jadi mereka akan mendapatkan bantuan selama 3 bulan dengan total bantuan 30 kg beras," ungkap Sri.

Ini merupakan tambahan bansos yang perlu diperkuat di saat guncangan dan tekanan masih terlihat.

Sri pun berpesan bahwa pemulihan ekonomi jangan sampai meninggalkan kelompok yang paling rentan.

"Sehingga, kita melindungi dan memperkuat kelompok yang paling rentan yaitu kelompok paling miskin," tambah Sri.

Sementara itu, upaya Jokowi untuk terus memperbaiki infrastruktur jalan yang merupakan salah satu infrastruktur yang mempengaruhi produktivitas mobilitas juga sudah mulai dieksekusi.

"Dari usulan Rp14,64 triliun, kita telah menyiapkan DIPA-nya dan akan segera dicairkan atau bahkan sudah dimulai kontraknya sebesar Rp7,45 triliun, sementara Rp7,20 triliun sisanya masih dalam proses penyelesaian," jelas Sri.

Ini berarti sepanjang 2.740,8 km jalan akan diperbaiki, dan sepanjang 1.350 meter jembatan juga akan diperkuat dan diperbaiki.

"Dengan langkah ini, diharapkan di semester II ini akan ada akselerasi kegiatan ekonomi yang berkualitas dan juga penyerapan anggaran," pungkas Sri.

(SLF)

SHARE