ECONOMICS

Pemerintah Bakal Lanjutkan Sejumlah Program dalam Paket Ekonomi di 2026, Apa Saja?

Febrina Ratna Iskana 13/01/2026 08:54 WIB

Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan sejumlah program dalam Paket Ekonomi di 2026 sebagai upaya mendorong ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Pemerintah Bakal Lanjutkan Sejumlah Program dalam Paket Ekonomi di 2026, Apa Saja? (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

IDXChannel – Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan sejumlah program dalam Paket Ekonomi di 2026. Hal itu sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada 2026.

Program tersebut terdiri dari program magang nasional, penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan PPN DTP sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Sebelumnya, pemerintah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari 8 program akselerasi, yaitu 4 program yang dilanjutkan pada 2026, serta 5 program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

Paket kebijakan tersebut dirancang secara terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Sepanjang 2025, implementasi Paket Ekonomi tersebut menunjukkan capaian yang signifikan. Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari pelamar mencapai 724.880 orang, untuk batch pertama hingga ketiga, dengan target awal menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.

“Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2026).

Selain itu, pemerintah telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM. Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.

Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 72 juta liter.

Selanjutnya, pemerintah memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran JKK dan JKM kepada BPU, khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.

Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.

Kemudian untuk meningkatkan akses pembiayaan dan layanan jaminan sosial, pemerintah juga merealisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga.

Program tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2025 dengan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025, dan diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan perumahan bagi pekerja, khususnya pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah.

Lebih lanjut, pemerintah telah melaksanan Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) sebagai upaya menjaga penyerapan tenaga kerja dan daya beli masyarakat. Realisasi anggaran oleh Kementerian PUPR telah mencapai Rp6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 25 ribu orang.

Sementara itu, realisasi oleh Kementerian Kehutanan mencapai Rp1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja sebanyak lebih dari 16 ribu orang.

Pada aspek deregulasi dan percepatan investasi, pemerintah mempercepat pelaksanaan Paket Deregulasi (PP28) dengan meluncurkan Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu melalui kanal Lapor Debottlenecking. Hingga Desember 2025, satgas tersebut telah menindaklanjuti sebanyak 23 desk pengaduan sebagai bagian dari upaya menghilangkan hambatan investasi dan mempercepat realisasi usaha.

Sebagai bagian dari penguatan ekonomi perkotaan, pemerintah juga telah melaksanakan Program Perkotaan melalui pilot project di Provinsi DKI Jakarta yang diluncurkan pada 18 Desember 2025 lalu.

Selain itu, Pemerintah juga menyiapkan pengembangan platform ekonomi digital untuk mendukung gig economy sebagai sumber baru penciptaan peluang kerja di wilayah perkotaan. Program Gig Economy sendiri dirancang untuk memperkuat ekosistem digital dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan SDM, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), hingga pengembangan industri semikonduktor.

Pemerintah menargetkan implementasi program tersebut di 15 kota di seluruh Indonesia dengan Jakarta ditetapkan sebagai prototipe program.

Selain realisasi berbagai kebijakan Paket Ekonomi tersebut, penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang merupakan program tambahan dari Kartu Sembako (BLT) Reguler untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah disalurkan kepada lebih dari 33 juta KPM atau 94,8 persen dari target yang sebesar 35 juta KPM.

Adapun penyaluran di tiga provinsi terdampak bencana alam sudah mencapai 90 persen setelah menggunakan modifikasi mekanisme penyaluran, dengan rincian yakni Aceh (92,12 persen), Sumatera Utara (86,35 persen), dan Sumatera Barat (90,21 persen).

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE