ECONOMICS

Pemerintah Bayar Utang Kompensasi BBM Rp137,62 Triliun ke Pertamina 

Suparjo Ramalan 03/11/2022 14:57 WIB

Kementerian Keuangan telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada semester I/2022 sebesar Rp137,62 triliun.

Pemerintah Bayar Utang Kompensasi BBM Rp137,62 Triliun ke Pertamina. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada semester I/2022 sebesar Rp137,62 triliun.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyebut dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Adapun nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada semester 1/2022," ujar Nicke Kamis (3/11/2022).

Dia mencatat dana kompensasi sudah masuk ke kas perseroan. Hal itu pun dinilai sebagai wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan distribusi BBM bersubsidi.

Nicke memastikan pemerintah terus melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah,” kata dia.

Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya untuk melakukan upaya, agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak. 
Upaya tersebut adalah penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real time, memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak. 

Lalu, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga telah memudahkan monitoring dan pengawasan. 

Pertamina juga terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. 

Perseroan mendorong masyarakat untuk mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Di samping itu, kata Nicke, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding. 
Sampai dengan September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai USD 535,56 juta atau sekitar Rp7,83 triliun. 

“Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi, agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat,” pungkas Nicke.

(SLF)

SHARE