ECONOMICS

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan HET Bawang Putih

Tangguh Yudha/MPI 24/05/2024 11:45 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengatur harga acuan bawang putih.

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan HET Bawang Putih. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mengatur harga acuan bawang putih. Sebab, harganya kini terpantau terus melonjak hingga Rp40 ribu per kg.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, penetapan harga acuan bawang putih ini direkomendasikan mencakup harga acuan pembelian (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET). Sehingga, bisa menjadi tolok ukur untuk menentukan perkembangan harga di pasaran.

"Pengaturan HET bawang putih bertujuan agar pemerintah bisa bergerak cepat saat terjadi ketidakstabilan harga," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.

Fanshurullah menerangkan, selama ini bawang putih belum memiliki harga acuan, tidak seperti komoditas lain seperti beras, gula, telur, dan minyak goreng. Sehingga sulit untuk mengetahui harganya melonjak atau turun rendah.

"Perlu segera Bapanas itu menetapkan harga acuan bawang putih, meski ini bukan bahan pokok penting sehingga kita tahu ini kondisi sekarang apakah bawang putih mahal, di atas berapa persen, kita ukur," tegasnya.

HET komoditas bawang putih dari Bapanas diketahui sebesar Rp32 ribu per kg. Namun menurut Fanshurullah tidak dijelaskan di tingkatan mana HET ini berlaku, baik di distributor, agen, atau penjual eceran.

HET ini juga melingkupi seluruh Indonesia. Sebagai solusi, KPPU meminta Bapanas untuk menetapkan harga komoditas bawang putih per wilayah agar terukur, serta menghindarkan potensi kartel baik di importir, agen, maupun penjual eceran.

"Jadi meskipun bawang putih ini tidak tergolong komoditas utama, saya rasa perlu ditetapkan (HET)," pungkasnya.

(YNA)

SHARE