Pemerintah Diminta Tindak Angkutan Tambang yang Lewati Jalan Umum
Komisi V DPR RI mendesak pemerintah menindak angkutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum.
IDXChannel - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah menindak angkutan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum. Pasalnya, angkutan pertambangan batu bara di Provinsi Jambi menyebabkan kerusakan dan kemacetan jalan.
“Padahal, di UU Jalan itu kan sudah dibuat boleh melakukan kegiatan pertambangan dan diangkut melewati jalan khusus, kan begitu aturan mainnya,” tegas Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Terkait hal itu, Lasarus menegaskan perlu adanya jalan khusus bagi angkutan pertambangan. "Kenapa harus jalan khusus? Supaya nanti kelak itu diangkut, tidak ada pihak lain yang dirugikan ketika ada pihak lain mengambil keuntungan, kan itu tata cara kita bernegara. Saya cek permasalahan jalan rusak akibat tambang ini sudah menahun sejak 2015, sudah 7 tahun Biarkan langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Saya harus bicara keras soal ini. Kita tunggu waktunya kapan ini bisa segera diselesaikan oleh Pemerintah.sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Lasarus.
Merespon hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Kami secara khusus sudah memanggil Gubernur, Kapolda dan Ketua DPRD Jambi dengan Menteri ESDM. Dijelaskannya, ada dilema tentang kesewenang-wenangan dari pemilik batubara menggunakan jalan umum.
“Sudah diberikan solusi untuk siang dan malam, tetapi tetap saja macet. Ada kesimpulan akhir yang kita dapatkan bahwa jalan yang terbaik untuk mereka mereka adalah satu membuat jalan dan yang kedua menggunakan jalan air atau sungai,” tuturnya.
Oleh karenanya, lanjut Budi, Gubernur Jambi berjanji untuk memberikan surat teguran (Februari 2023 terakhir) dalam hal jika pihak pertambangan tidak membuat jalan khusus maka akan diberikan pada pihak yang lain.
“Saya secara tegas menyampaikan kepada Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi untuk melakukan law enforcement. Mereka harus membuat dua pilihan, lewat air atau lewat melalui pembuatan jalan khusus,” jelas Menhub Budi.
(DES)