ECONOMICS

Pemerintah Gali Potensi Pajak lewat Media Sosial, Yang Suka Flexing Bakal Diawasi

Anggie Ariesta 15/07/2025 12:39 WIB

Kemenkeu bakal memanfaatkan media sosial sebagai strategi  untuk menggali potensi penerimaan pajak pada 2026.

Kemenkeu bakal memanfaatkan media sosial sebagai strategi  untuk menggali potensi penerimaan pajak pada 2026. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memanfaatkan media sosial sebagai strategi  untuk menggali potensi penerimaan pajak pada 2026. Media sosial kerap dijadikan ajang pamer harta (flexing) oleh para penggunanya.

"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI dikutip Selasa (14/7/2025).

Langkah ini, kata Anggito merupakan bagian dari strategi pemerintah yang tertuang dalam rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara. Tujuannya adalah mencapai penerimaan negara yang optimal, berkeadilan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Penggalian potensi pajak lewat medsos bukan satu-satunya program pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara. Kemenkeu juga mengajukan sejumlah rencana kebijakan tambahan seperti pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta reformasi proses bisnis di sektor ekspor-impor dan logistik.

Tak hanya fokus pada aspek kebijakan, Kemenkeu juga mengarahkan berbagai program lain seperti edukasi perpajakan, pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan keberatan serta gugatan pajak. 

Untuk menjalankan semua inisiatif tersebut, pemerintah mengalokasikan kebutuhan anggaran sebesar Rp1,99 triliun dari total usulan pagu Kemenkeu senilai Rp52,01 triliun.

"Total kebutuhan Rp1,99 triliun. Pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun, ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya mudah-mudahan bisa, Rp366,42 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas," kata Anggito.

Terpisah, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih lanjut mengenai strategi pengawasan Ditjen Pajak terhadap Wajib Pajak (WP) melalui media sosial.

"Di medsos itu pasti diamati, model crawling (pengumpulan informasi) kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut," kata Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.

Menurutnya, DJP telah menerapkan sistem crawling yang memanfaatkan mesin pencarian digital untuk mendeteksi dan menganalisis konten yang dipublikasikan di media sosial oleh WP. Harta yang dipamerkan di media sosial akan disandingkan dengan data resmi yang terdaftar di sistem perpajakan.

"Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan," katanya.

Tak hanya pengguna media sosial biasa, para penerima endorsement juga menjadi sasaran pengawasan oleh fiskus. "Kalau endorsement sudah kita lakukan juga, banyak pengawasan," kata Yoga.

Yoga menyatakan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam kepatuhan pajak, baik luring maupun daring.

"Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng-capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak," pungkasnya.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE