Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Ekonomi Libur Nataru 2026/2027, Begini Mekanismenya
Pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara resmi menerbitkan PMK Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.
Melalui aturan yang ditandatangani oleh Suahasil pada 12 Oktober 2026 dan diundangkan pada 20 Oktober 2026 ini, pemerintah menanggung PPN sebesar 100 persen untuk tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama masa libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan PMK 77/2026, Rabu (21/10/2026).
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen ini berlaku spesifik untuk PPN terutang yang dihitung dari tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tiket penerbangan.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini, transaksi tiket pesawat harus memenuhi dua tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu periode pembelian tiket sejak 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027, serta periode penerbangan yang dilakukan mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sesuai regulasi tersebut, maskapai penerbangan atau Badan Usaha Angkutan Udara wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik paling lambat 31 Maret 2027.
Jika penerbangan dilakukan di luar jadwal tersebut atau menggunakan kelas non-ekonomi, fasilitas PPN DTP otomatis tidak berlaku dan PPN akan dipungut secara normal.
Dalam Lampiran PMK 77/2026, pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan fasilitas pajak ini melalui tiga skenario penerbangan rute Jakarta ke Surabaya.
Pada skenario pertama yang memenuhi syarat insentif, dicontohkan, Tuan RRG membeli tiket kelas ekonomi pada 22 Oktober 2026 untuk jadwal terbang 22 Desember 2026 seharga Rp1.136.756.
Tiket tersebut terdiri dari tarif dasar sebesar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, iuran IWJR Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN terutang sebesar Rp100.276.
Karena seluruh jadwal transaksi dan penerbangan memenuhi kriteria, maka PPN terutang sebesar Rp100.276 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Pada skenario kedua yang tidak memenuhi kriteria, sebagai contoh Tuan ARS membeli tiket kelas ekonomi seharga Rp1.136.756 pada 25 Oktober 2026 untuk jadwal terbang tanggal 21 Desember 2026.
Meskipun tanggal pembelian sudah masuk dalam rentang waktu yang ditentukan, PPN terutang sebesar Rp100.276 tetap tidak ditanggung pemerintah dan dipungut secara normal karena jadwal penerbangannya mendahului periode insentif yang baru dimulai pada 22 Desember 2026.
Sementara itu, skenario ketiga menjelaskan perlakuan PPN atas layanan tambahan di luar tiket utama. Sebagai contoh, Ny. AP membeli tiket kelas ekonomi pada 24 Oktober 2026 untuk penerbangan tanggal 9 Januari 2027 seharga total Rp1.261.756.
Selain komponen tiket utama, Ny. AP menambah bagasi (extra baggage) senilai Rp75.000 dengan PPN Rp7.432, serta memilih kursi (seat selection) senilai Rp50.000 dengan PPN Rp4.955.
Dari total PPN terutang sebesar Rp112.663, pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge sebesar Rp100.276.
Adapun PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan PPN atas pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tidak ditanggung pemerintah sehingga tetap wajib dipungut kepada penumpang.
(NIA DEVIYANA)