ECONOMICS

Pemerintah Isyaratkan Minimarket Jual Pulsa Judol, APRINDO: Ini Pernyataan yang Ambigu

Muhammad Farhan 28/06/2024 23:58 WIB

Aprindo membantah keras pernyataan pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online yang mensinyalir minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online.

Pemerintah Isyaratkan Minimarket Jual Pulsa Judol, APRINDO: Ini Pernyataan yang Ambigu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membantah keras pernyataan pemerintah, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online yang mensinyalir minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online (Judol). 

"Kalau sekarang disebut pemerintah itu minimarket, tetapi juga di dalamnya termasuk juga supermaket dan hypermarket. Jadi konteks atau teksnya adalah Aprindo menyatakan bahwa minimarket anggota aprindo tidak menjual pulsa judol," kata Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey  saat sesi jumpa pers di kantor Aprindo, Jumat (28/6/2024).

Selain membantah keras, Aprindo juga menilai pernyataan tersebut sebagai suatu hal yang ambigu. Ia mengatakan seluruh minimarket, supermarket atau pun hypermarket, yang tergabung sebagai anggota Aprindo, selalu taat peraturan dan regulasi yang berlaku. 

Kendati demikian, dia mengungkapkan Aprindo merasa keberatan dengan pernyataan pemerintah yang memandang ritel sebagai lokasi penjualan pulsa judol.

Roy menuturkan, Aprindo perlu memberikan klarifikasi kepada masyarakat atas pernyataan pemerintah yang dipandang asosiasinya itu tidak berkoordinasi terlebih dahulu.

"Jadi kami memberikan klarifikasi dan juga mau menjelaskan kepada masyarakat, pelanggan maupun pemerintah, bahwa yang dikatakan beberapa hari yang lalu, disinyalir pulsa judol itu bisa diupload, dijual, disediakan di minimarket," katanya.

Pasalnya, pernyataan pemerintah tersebut juga tidak spesifik dan terkesan ambigu.

"Nah ini adalah suatu pernyataan yang ambigu karena ini minimarket yang mana nih, yang menjual pulsa judol? Karena kami sudah cek anggota kami tidak ada tuh minimarket yang menjual pulsa judol," kata Roy.

Perihal pernyataan yang membuat ambiguitas di masyarakat dari pemerintah tersebut, Roy menjelaskan penggunaan istilah minimarket yang dipahami masyarakat umum itu identik dengan ritel-ritel yang tergabung sebagai anggota Aprindo.

"Ini membuat ambigu karena ketika dinyatakan minimarket itu, masyarakat mengetahuinya karena kata-kata yang sudah populer pengertiannya, identik dengan minimarket yang sudah ada saat ini. Yaitu Alfamart, Indomaret, circle K, kemudian juga anggota-anggota kami di daerah yang disebut local retailer yang menjual kebutuhan barang pokok sehari-hari sekaligus menjual pulsa data dari provider telekomunikasi," kata Roy.

Untuk itu, Roy mengatakan Aprindo perlu mengklarifikasi atas pernyataan pemerintah tersebut karena dampak yang merugikan bagi pelaku usaha ritel. Dia pun meminta pemerintah perlu menegaskan minimarket yang dimaksud tersebut, seperti apa atau disebutkan nama dari ritelnya.

"Tentunya kami setelah meeting dengan anggota, semuanya keberatan ketika pemerintah menyebutkan seolah-olah hanya minimarket yang menyediakan pulsa judol," kata Roy.

"Minimarket yang mana, harus didefinisikan minimarket nya. Kalau perlu, pemerintah buka saja mereknya, brand nya, kalau memang yakin itu pulsa judol," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoodinasi dengan TNI-Polri dalam memberantas judi online. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bakal mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah untuk memantau pelaku judi online yang hendak melakukan top up di minimarket.

"Judi online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan mini market-mini maket," ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).

(SLF)

SHARE