Pemerintah Jamin Harga Beras SPHP Tak Naik di Tengah Pelemahan Rupiah
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengimbau masyarakat tidak merasa panik terhadap fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS.
IDXChannel - Pemerintah menjamin harga beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan tetap stabil, meskipun nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) saat ini tengah menunjukkan penguatan.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengimbau masyarakat tidak merasa panik terhadap fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS.
Sebab, meski perubahan nilai tukar mata uang asing berpotensi memengaruhi berbagai sektor termasuk pangan, namun untuk komoditas beras SPHP, harga jual kepada masyarakat dipastikan tidak mengalami gejolak.
“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/5/2026).
Pemerintah juga memberikan jaminan kualitas beras SPHP akan tetap terjaga di level yang semestinya. Pemerintah bersama Perum Bulog berkomitmen penuh untuk terus mengawasi mutu beras agar para konsumen tetap bisa mendapatkan beras dengan kualitas medium namun tetap dengan harga yang sangat terjangkau.
Maino menyatakan soal publik tidak perlu merasa cemas karena spesifikasi maupun standar mutu beras SPHP tidak akan mengalami pengurangan sama sekali. “Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata dia.
Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan skema harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang disesuaikan dengan zonasi wilayah distribusi di seluruh Indonesia. Untuk daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga beras tersebut dipatok pada angka Rp12.500 per kilogram (kg).
Sementara itu, untuk wilayah Sumatera (di luar Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, harga maksimal yang ditetapkan adalah sebesar Rp13.100 per kg. Adapun bagi wilayah Maluku dan Papua, harga eceran tertinggi untuk beras SPHP dipatok pada harga maksimal Rp13.500 per kg.
Seturut mendukung kelancaran program ini sepanjang tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran yang mencapai Rp4,97 triliun. Alokasi dana yang sangat besar tersebut setara dengan subsidi untuk penjualan sekitar 828 ribu ton beras kepada masyarakat, sekaligus menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan program SPHP 2025 yang diperpanjang sejak awal tahun ini.
Pemerintah juga memberlakukan penyesuaian terkait aturan batasan pembelian beras SPHP di level konsumen akhir. Saat ini, setiap warga diberikan izin untuk membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kg atau dengan total maksimal seberat 25 kg.
Di samping itu, tersedia pula pilihan kemasan ukuran 2 kg dengan ketentuan batas pembelian maksimal sebanyak dua kemasan saja. Perlu diingat, beras bersubsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak mana pun karena mengandung komponen subsidi negara yang ditujukan bagi konsumen langsung.
Langkah penyesuaian batas pembelian hingga 25 kg ini diambil secara sengaja untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha mikro dan kecil, seperti pedagang nasi goreng, warung nasi uduk, hingga warung makan sederhana yang sebelumnya merasa kesulitan akibat pembatasan jumlah pembelian yang terlalu ketat.
“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kg agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujar Maino.
Tidak hanya di tingkat konsumen, pemerintah juga memperluas batasan transaksi pembelian bagi para mitra Bulog, yang semula maksimal hanya 2 ton, kini ditingkatkan menjadi hingga 5 ton pada tahun 2026.
Kebijakan perluasan limit ini diharapkan mampu memperkuat ketersediaan stok pangan di lapangan, sehingga proses distribusi beras ke masyarakat tetap lancar selaras dengan kebutuhan.
Dia menambahkan, kepastian mengenai stabilitas harga ini merupakan bagian dari langkah strategis otoritas dalam menjaga daya beli masyarakat luas di bawah instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Setelah sempat berhasil mempertahankan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pemerintah kini mengambil langkah serupa untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya beras SPHP, agar tetap berada dalam jangkauan rakyat.
(Dhera Arizona)