ECONOMICS

Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Gaji Bagi Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya

Michelle Natalia 21/07/2021 19:37 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan adanya  rencana subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji sebesar Rp 1 juta. Salah satunya warga negara Indonesia dan memiliki nomer induk kependudukan

"Pekerja atau buruh yang mendapatkan susbdi upah yaitu WNI, NIk  pekerja atau buruh terdaftar," kata Ida dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Lalu, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga Juli 2021.

Lalu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah kerja ini bergaji maksimal Rp3,5 juta. Serta memiliki rekening bank yang aktif

"Peserta  membayar iuran setara dengan 3,5 juta bagi pekerja yang berada di daerah dengan UMK di bawah 3,5 juta. 

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, pekerja tersebut diberikan upah dengan catatan perusahaan pemberi kerja tidak melakukan PHK. "Pekerja mungkin dirumahkan, tapi tidak di PHK,"ujarnya. (TIA)

SHARE