Pemerintah Kembali Guyur Insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Alasannya
Kemenkeu menyatakan, pemberian insentif PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam rangka transformasi ekonomi.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dalam rangka transformasi ekonomi. Hal ini untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik.
"Selain itu juga untuk meningkatkan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti, Jumat (23/2/2024).
Dia menerangkan, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10% dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40%. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20% sampai 40% diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.
Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000 pada Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20%.
Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5% (lima persen) dikali Rp2.000.000.000 atau sebesar Rp100.000.000.
"Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000," terang Dwi.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” imbuh Dwi.
Dwi menambahkan, Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.
(YNA)