Pemerintah Lanjutkan Bantuan Beras 10 Kg di Oktober-November
Bantuan pangan itu ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan pangan tersebut bakal diberikan selama dua bulan ke depan untuk 18,3 juta penerima.
IDXChannel - Pemerintah Pusat memberikan sejumlah bantuan stimulus ekonomi untuk masyarakat dan pelaku usaha. Bantuan yang diberikan, yakni 8 program paket ekonomi (akselerasi program 2025), 4 program paket ekonomi (dilanjutkan di program 2026), dan 5 rekapitulasi 5 program paket ekonomi (penyerapan tenaga kerja).
Menteri Koordinator Bidang Perenomian, Airlangga Hartarto mengatakan bantuan pangan itu ditujukan kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan pangan tersebut bakal diberikan selama dua bulan ke depan untuk 18,3 juta penerima.
“Bantuan pangan, itu juga dilanjutkan untuk 2 bulan, untuk 10 kilogram beras di bulan Oktober-November,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan data paparan, harga beras diasumsikan Rp18.500 per kilogram termasuk biaya distribusi. “Nanti kita evaluasi untuk bulan berikutnya, bulan Desember. Nah, itu diperlukan dana sebesar Rp 7 triliun,” tutur dia
Adapun 8 program paket ekonomi akselerasi yakni:
1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
2. Perluasan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. Bantuan Pangan periode Oktober-November 2025
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas permukiman dan penyediaan tempat untuk gig economy
4 Program dilanjutkan tahun 2026:
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP --> untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
3. PPh Pasal 21 DTP - untuk Pekerja di Industri Padat Karya (APBN 2026)
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)
5 Program penyerapan tenaga kerja:
1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)
2. Replanting di Perkebunan Rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi Tambak Pantura
5. Modernisasi Kapal Nelayan
(kunthi fahmar sandy)