ECONOMICS

Pemerintah Lelang SUN Rupiah Selasa Depan, Target Raup Rp36 Triliun 

Fiki Ariyanti 23/03/2024 06:35 WIB

Pemerintah akan kembali melelang Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah pada Selasa pekan depan.

Pemerintah Lelang SUN Rupiah Selasa Depan, Target Raup Rp36 Triliun (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kembali melelang Surat Utang Negara dalam mata uang Rupiah pada Selasa pekan depan. Target dari hasil lelang tersebut maksimal Rp36 triliun. 

"Target indikatif Rp24 triliun dan target maksimal Rp36 triliun," kata DJPPR Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/3/2024).

Pemerintah akan melelang tujuh seri SUN untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).

Lelang bakal digelar pada Selasa (26/3), mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Sementara tanggal setelmen, yakni Kamis (28/3).

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. 

Berikut tujuh seri SUN yang akan dilelang pekan depan:

1. SPN12240628 (Reopening): Jatuh tempo 28 Juni 2024, tingkat kupon Diskonto

2. SPN12250314 (Reopening): Jatuh tempo 14 Maret 2025, tingkat kupon Diskonto

3. FR0101 (Reopening): Jatuh tempo 15 April 2029, tingkat kupon 6,87 persen

4. FR0100 (Reopening): Jatuh tempo 15 Februari 2034, tingkat kupon 6,62 persen

5. FR0098 (Reopening): Jatuh tempo 15 Juni 2038, tingkat kupon 7,12 persen

6. FR0097 (Reopening): Jatuh tempo 15 Juni 2043, tingkat kupon 7,12 persen

7. FR0102 (Reopening): Jatuh tempo 15 Juli 2054, tingkat kupon 6,87 persen.

Adapun peserta lelang SUN, yaitu:

1. Dealer Utama:

Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk.

Selain itu, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

2. Lembaga Penjamin Simpanan;

3. Bank Indonesia.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019," pungkas DJPPR Kemenkeu.

(FAY)

SHARE