Pemerintah Optimistis Kejar Target 350.000 Rumah Subsidi di 2026
Menteri PKP optimistis bahwa target penyaluran 350.000 unit rumah subsidi melaluinskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2026 akan tercapai
IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, optimistis bahwa target penyaluran 350.000 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2026 akan tercapai.
Target tersebut dinilai realistis melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan serta komitmen Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program FLPP terus mencatatkan tren kenaikan realisasi sejak masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan catatan, penyaluran rumah subsidi meningkat dari 228.000 unit pada 2023 menjadi 278.000 unit pada 2025.
Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi penyaluran telah menembus angka 102.900 unit.
Maruarar menekankan pentingnya integritas dan terobosan dalam tubuh BP Tapera demi memastikan program ini berjalan tepat sasaran.
"BP Tapera tantangannya banyak dan punya harapan dari rakyat dan pengembang. Dituntut untuk sangat berintegritas, sesuai target dan aturan dan bekerja dengan penuh terobosan terutama sumber daya manusianya. Saya doakan bermanfaat untuk MBR karena kebahagiaan kita adalah ketika rakyat memiliki rumah yang layak," ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah bersinergi dengan bank-bank Himbara, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).
Kinerja BRI di sektor rumah subsidi tergolong sangat agresif dengan realisasi Kredit Program Perumahan (KPP) mencapai Rp9,2 triliun per 25 Mei 2026.
Penyerapan ini mendominasi 54,6 persen dari total realisasi kredit perbankan nasional yang sebesar Rp16,8 triliun. Tingginya minat masyarakat membuat plafon awal Rp8 triliun cepat terserap, sehingga kuota pembiayaan kini ditingkatkan menjadi Rp12 triliun.
Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan dukungan melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK menetapkan aturan baru yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah dan pengembang menemukan banyak masyarakat gagal mengakses KPR subsidi akibat catatan kredit macet bernilai kecil yang tidak signifikan, yang menghambat realisasi Program 3 Juta Rumah.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus memperlancar ekosistem penyediaan perumahan nasional.
(kunthi fahmar sandy)