ECONOMICS

Pemerintah Pastikan Subsidi Mobil Listrik Bukan Berbentuk Uang

Atikah Umiyani/MPI 21/02/2023 00:25 WIB

pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk 50 unit dengan besaran masing-masing Rp7 juta per unit, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi. 

Pemerintah Pastikan Subsidi Mobil Listrik Bukan Berbentuk Uang (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa subsidi kendaraan listrik untuk jenis mobil tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

"(Subsidi kendaraan listrik) Roda empat bukan dalam bentuk uang (tunai)," Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Senin (20/2/2023).

Meski demikian, Arifin belum menjelaskan secara lebih rinci bakal dalam bentuk apa subsidi tersebut akan dicairkan untuk masyarakat.

Arifin justru mengalihkan pembicaraannya pada skema subsidi yang bakal diterapkan untuk kendaraan listrik jenis motor roda dua.

Menurut Arifin, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk 50 unit dengan besaran masing-masing Rp7 juta per unit, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan memprioritaskan subsidi untuk pembelian motor listrik daripada mobil listrik.

Kebijakan itu diambil usai Jokowi mendapatkan informasi bahwa untuk pembelian mobil listrik saat ini, masyarakat masih harus mengantre antara dua bulan hingga satu tahun ke depan.

"Tadi yang mobil-mobil listrik, Saya tanya ngantrinya ada yang setahun, ada yang dua bulan, enam bulan inden. Apalagi (kalau) diberi insentif (pasti bakal lebih antre). Tapi nanti tetap dalam perhitungan dan kalkulasi," ujar Jokowi, usai hadir dalam pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023) lalu.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves), Luhut B Pandjaitan, dalam kesempatan terpisah memang menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan untuk kendaraan listrik terdiri atas dua jenis kebijakan.

Dua kebijakan tersebut yaitu insentif untuk mobil listrik berupa insentif pajak, dan insentif untuk motor listrik akan diberikan berupa subsidi yang kemungkinan sebesar Rp7 juta.

"Ada dua (jenis kebijakan). Satu yang convert dari motor biasa menjadi motor listrik, satu lagi yang motor listrik murni. Sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta (per motor). Tepatnya nanti akan diumumkan secara resmi," ujar Luhut.

Sedangkan untuk mobil listrik, menurut Luhut, insentifnya kemungkinan bakal berupa pengurangan pajak.

"Mungkin pajaknya yang 11 persen akan kita kurangi," tegas Luhut. (TSA)

SHARE