Pemerintah Perketat Sembilan Pintu Masuk RI untuk Cegah Omicron, Ini Rinciannya
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Hal ini untuk mencegah semakin bertambahnya kasus Omicron di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia telah mengonfirmasi 152 kasus Omicron. 146 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sementara 6 kasus lainnya berasal dari transmisi lokal Covid-19.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (4/1/2022), berikut 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
1.Bandar Udara
Soekarno Hatta, Banten
Juanda, Jawa Timur
Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
2.Pelabuhan Laut
Batam, Kepulauan Riau
Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Nunukan, Kalimantan Utara
3.Pos Lintas Batas Negara
Aruk, Kalimantan Barat
Entikong, Kalimantan Barat
Motaain, Nusa Tenggara Timur. (TIA)