ECONOMICS

Pemerintah Perketat Sembilan Pintu Masuk RI untuk Cegah Omicron, Ini Rinciannya

Leonardus Kangsaputra 04/01/2022 14:28 WIB

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 pintu masuk ke Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 1/2022 yang mengatur tentang 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Hal ini untuk mencegah semakin bertambahnya kasus Omicron di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia telah mengonfirmasi 152 kasus Omicron. 146 kasus berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sementara 6 kasus lainnya berasal dari transmisi lokal Covid-19.

Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Selasa (4/1/2022), berikut 9 pintu masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).


1.Bandar Udara

Soekarno Hatta, Banten

Juanda, Jawa Timur

Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

2.Pelabuhan Laut

Batam, Kepulauan Riau

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Nunukan, Kalimantan Utara

3.Pos Lintas Batas Negara


Aruk, Kalimantan Barat

Entikong, Kalimantan Barat

Motaain, Nusa Tenggara Timur. (TIA)

SHARE