ECONOMICS

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan, Angin Segar Bagi Industri Tekstil

Desi Angriani 08/08/2024 15:51 WIB

Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tambahan terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil dan penutup lainnya selama tiga tahun.

Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan, Angin Segar Bagi Industri Tekstil (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk tambahan terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil dan penutup lainnya selama tiga tahun.

Hal ini demi menjaga keberlangsungan  subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tanah air yang belum pulih lantaran dipengaruhi oleh turunnya permintaan pasar domestik dan ekspor.

Selain ketatnya kompetisi di pasar global, industri tekstil juga menghadapi tantangan akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari China. Kondisi ini pun berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024.

“Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).

Menjawab berbagai tantangan tersebut, pemerintah terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing di dalam negeri. 

Di antaranya melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). 

Adapun perpanjangan kebijakan pengenaan bea masuk tambahan tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain dan PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya.

(DESI ANGRIANI)

SHARE