Pemerintah Putuskan Tak Naikkan Tarif Listrik di Awal 2025
Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
IDXChannel - Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA)," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Tarif tenaga listrik kuartal I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal IV-2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Jisman pun mengharapkan masyarakat menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi.
"Pemerintah juga meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Prabowo mengatakan, kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujarnya.
Penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.
(Dhera Arizona)