Pemerintah Siapkan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS di 2024
Sri Mulyani menjelaskan rinciannya, Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR PNS dan Rp50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.
IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.
Adapun total THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini adalah Rp99,5 triliun. Sri Mulyani menjelaskan rinciannya, Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR PNS dan Rp50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.
"Untuk 2024 ini, untuk ASN (anggaran) naik dari Rp11,7 triliun menjadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya (tukin) itu 100%, kalau tahun lalu hanya 50%," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Sehingga total untuk tukin ASN pusat Rp6,82 triliun dan pensiunan naik dari Rp9,8 triliun menjadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12%," imbuh Sri Mulyani.
Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Pemberian THR dari anggaran APBN ini sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, di mana Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.
(NIA)