ECONOMICS

Pemerintah Sosialisasi Program Konversi Motor Berbahan Bakar Minyak ke Listrik

Rizky Fauzan 19/09/2022 23:00 WIB

Program konversi masih dalam tahap percontohan. Hingga saat ini sudah ada 120 unit motor yang telah dikonversi menjadi motor listrik

Pemerintah Sosialisasi Program Konversi Motor Berbahan Bakar Minyak ke Listrik. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penggunaan energi yang ramah lingkungan. Salah satunya dengan konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan program konversi tersebut masih dalam tahap percontohan. Hingga saat ini sudah ada 120 unit motor yang telah dikonversi menjadi motor listrik.

"Ini masih tahap pilot project, kita sudah ada 120 unit yang dikonversi sekarang ini dan sekarang sedang diuji coba untuk jarak 10.000 km yang sedang diuji coba dalam proses jalan," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/9/2022).

Arifin membeberkan jumlah pengguna motor di Indonesia sekitar 120 juta. Dengan jumlah motor tersebut maka minyak yang digunakan setara 700 ribu barel.

Dengan demikian, penggunaan motor listrik lebih hemat dibanding dengan motor BBM. Jika dengan harga BBM Rp 7.650 per liter maka uang dikeluarkan untuk BBM sebesar Rp2,3 juta setahun.

"Tapi kalau pakai motor listrik, listriknya cuma keluar duit Rp580.000," katanya.

Dengan harga BBM Rp10.000 per liter, maka penghematannya akan lebih besar. Pemerintah juga akan mendapatkan manfaatnya berupa penghematan devisa.

"Nah sekarang bagaimana kita bisa mensosialisasikan ini sehingga memang ke depannya masyarakat itu mau mengganti motornya di atas 10 tahun diganti dengan listrik," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengambil langkah kebijakan strategis menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi itu dikeluarkan dan mulai berlaku pada  13 September 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Para Gubernur, Bupati/Wali Kota. (NIA)

SHARE