ECONOMICS

Pemerintah Targetkan Pengurangan Sampah Laut hingga 70 Persen

Michelle Natalia 05/09/2021 15:14 WIB

Penanganan sampah laut menjadi prioritas, di mana pemerintah menargetkan pengurangan sampah di lautan Indonesia sampai dengan 70 persen.

Pemerintah Targetkan Pengurangan Sampah Laut hingga 70 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penanganan sampah laut menjadi prioritas, di mana pemerintah menargetkan pengurangan sampah di lautan Indonesia sampai dengan 70 persen. Rencana aksi ini sudah disiapkan dalam bentuk regulasi, strategi maupun program yang diaplikasikan 18 kementerian/lembaga.

"Indonesia mendukung langkah-langkah perundingan kerangka kerja global penanggulangan sampah laut dan polusi plastik yang sedang berlangsung," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (National Plan of Action Combating Marine Litter) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70% pada 2025 melalui Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) yang dilaksanakan dalam periode 2018-2025 yang meliputi 5 strategi, 13 program, dan 60 kegiatan yang dalam implementasinya melibatkan 5 kelompok kerja (Pokja) yang berasal dari 17 Kementerian/Lembaga.

Menteri Siti juga menjelaskan tentang langkah penanganan sampah laut, kehadiran Pusat Pengembangan Kapasitas Kebersihan Laut di Bali, tentang berlakunya Extended Producer Responsibility, dan telah dimulainya langkah pendekatan ekonomi sirkular. 

Lalu, ada lima poin penting yang diperhatikan untuk inisiasi platform negosiasi tersebut, yaitu proses negosiasi harus bersifat inklusif dan transparan, upaya peningkatan kapasitas dan pendampingan harus menjadi pilar kunci dalam kerangka kerja yang dibangun, target pengurangan sampah harus memperhatikan kemampuan dan kepentingan masing-masing negara, dan tidak kalah pentingnya bahwa kerangka kerja gobal harus dapat menjamin adanya tahapan transisi yang mulus dan inklusif menuju terbentuknya masyarakat tanpa plastik.

Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, yang mendampingi Menteri LHK, pada Kamis malam menyampaikan beberapa capaian signifikan yang telah dilakukan Pemerintah. 

Adapun 5 strategi tersebut meliput gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan, pengelolaan sampah di darat, pengelolaan sampah di pantai dan pesisir; mekanisme pendanaan, penguatan institusi dan penegakan hukum dan riset dan pengembangan. 

"Dari aspek pembatasan timbulan sampah plastik, saat ini sudah diterbitkan 70 kebijakan daerah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastic) terdiri dari 2 peraturan tingkat provinsi berupa Peraturan Gubernur dan 68 peraturan tingkat kabupaten/kota Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota," tandasnya. (TYO)

SHARE