Pemerintah Temukan Dana KUR Dipakai untuk Renovasi Rumah hingga Beli Kendaraan
KemenkopUKM menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur kredit usaha rakyat (KUR) maupun debitur.
IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh penyalur kredit usaha rakyat (KUR) maupun debitur. Salah satunya, dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.
Temuan tersebut setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 Provinsi di Indonesia, dengan total responden 1.047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.
"Ada sebagian yang digunakan juga untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, beli kendaraan dan lainnya," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam acara Seminar Nasional Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Temuan lainnya, sambung Yulius, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp100 juta dikenakan agunan tambahan melebihi dari jumlah akad yang diterima.
"Terdapat untuk KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta-Rp500 juta dikenakan agunan tambahan yang tidak wajar yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima," tegas Yulius.
Selain itu, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan untuk menjamin.
"Terdapat debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya pernah atau sedang menerima kredit lainnya," sambungnya.
Sebagai informasi, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencatat, realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) baru mencapai Rp218,40 trilun per 20 November 2023. Jumlah ini setara 73,54% dari target 2023 sebesar Rp297 triliun.
Yulius mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penyaluran KUR bisa mencapai target tahun 2023.
"Tinggal dua bulan untuk mengejar target 100% yang mudah-mudahan bisa terealisasi paling tidak mendekati," kata Yulius
(YNA)