ECONOMICS

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Permudah Izin Usaha dan Investasi, Cek Detailnya

Anggie Ariesta 30/06/2025 20:32 WIB

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Permudah Izin Usaha dan Investasi, Cek Detailnya. (Foto: website Kemenko Perekonomian)

IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru ini hadir untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan mempermudah izin usaha dan investasi.

Aturan tersebut merupakan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem perizinan usaha yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan investasi.

>

"Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Susiwijono saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025, Senin (30/6/2025).

Dalam forum sosialisasi tersebut, dia menjelaskan tiga terobosan penting yang dibawa oleh PP 28 Tahun 2025. Pertama, Kepastian Service Level Agreement (SLA). Adanya batas waktu yang jelas di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin. Hal ini memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha.

Kedua, Penerapan Kebijakan Fiktif-Positif. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Jika respons dari pemerintah melewati tenggat waktu SLA, sistem secara otomatis akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.

Kemudian yang terakhir soal Penyederhanaan Proses untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pelaku UMK akan merasakan kemudahan melalui proses berbasis pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sendiri telah disempurnakan dengan penambahan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

Selain tiga poin utama tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference). Hal ini berarti tidak ada lagi persyaratan atau izin tambahan yang boleh diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.

"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," tegas Sesmenko.

Forum sosialisasi ini dimoderatori oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen. Turut hadir sebagai narasumber Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Plt Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno, dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Para pelaku usaha dan stakeholder terkait yang hadir memberikan apresiasi atas perbaikan sistem investasi dan perizinan berusaha di Indonesia yang dinilai semakin kondusif.

Dengan demikian pemerintah berharap perbaikan regulasi dan sistem perizinan ini dapat lebih mendorong pertumbuhan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE