ECONOMICS

Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Ubah Status Pandemi ke Endemi

Rista Rama Dhany 02/03/2022 11:49 WIB

Pemerintah tidak akan terburu-buru untuk mengubah status pandemi covid-19 di Indonesia menjadi endemi.

Pemerintah Tidak Tergesa-gesa Ubah Status Pandemi ke Endemi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tidak akan terburu-buru untuk mengubah status pandemi covid-19 di Indonesia menjadi endemi. Hal ini dilakukan agar jangan sampai situsi justru berbalik seperti awal pandemi dulu.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menegaskan, seluruh keputusan apapun didasarkan pada data science dan kalkulasi yang matang. Meski beberapa indikator pengendalian COVID19 menunjukkan perbaikan, namun pemerintah tidak akan tergesa-gesa memutuskan status pandemi menjadi endemi. 

"Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, bapak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian," tegas Abraham, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (2/3/2022). 

"Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi pada awal pandemi," ujarnya. 

Abraham mengatakan, pemerintah selalu memonitor dengan detail perkembangan COVID19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam mengambil setiap kebijakan terutama dalam penentuan status pandemi.

"jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka," tuturnya. 

Sebagai informasi, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, jumlah kasus COVID19 hari hingga pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari. 

Per Selasa (1/3), total Bed Occupancy Rate BOR) COVID19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya, yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus. (RAMA)

SHARE