Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen? Ini Kata Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons kabar perihal penundaan pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
IDXChannel – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto merespons kabar perihal penundaan pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rencana itu semula diproyeksi bisa diimplementasikan pada awal 2025.
Kabar tentang potensi penundaan kenaikan tarif PPN sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Kendati belum memberikan pernyataan secara terperinci, Airlangga menyebut rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen diberi kuasa kepada anggota Komisi XI DPR.
“Tadi saya sudah sampaikan kalau untuk PPN tadi saya beri kuasa pada anggota Komisi XI yang ada di DPR,” ujar Airlangga usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Sebelumnya, mantan ketua umum Partai Golkar itu menyebut penyesuaian PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 sebagai amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, kata dia, jika sudah diundangkan legislatif maka secara otomatis bakal dijalankan.
Luhut beberapa waktu lalu menyatakan kenaikan PPN 12 persen ditunda. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi setelah pandemi Covid-19. Dia mencatat, pemerintah tidak ingin membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan kenaikan pajak di saat daya beli masyarakatnya belum sepenuhnya pulih.
Karena itu, pemerintah mengedepankan keberlanjutan ekonomi yang seimbang dan memantau situasi ekonomi nasional ataupun global.
(Ahmad Islamy Jamil)