ECONOMICS

Pemerintah Wajibkan Booster untuk Syarat Nonton Pertandingan Olahraga

Binti Mufarida 19/04/2022 07:20 WIB

Pemerintah mewajibkan bagi setiap penonton pertandingan olahraga secara langsung wajib sudah divaksin covid sebanyak tiga kali alias booster.

Pemerintah Wajibkan Booster untuk Syarat Nonton Pertandingan Olahraga (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mewajibkan bagi setiap penonton pertandingan olahraga secara langsung wajib sudah divaksin covid sebanyak tiga kali alias booster. Hal ini tertuang dalam perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (19/4/2022).

Berikut ketentuan pelaksanaan pertandingan olahraga aman Covid-19:

a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);

b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) untuk level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk level 2 (dua) dan 100% (seratus persen) untuk level 1 (satu). Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah di vaksin booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

d. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan

e. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

(RAMA)

SHARE