ECONOMICS

Pemprov Sumut Beri Iuran Jamsostek ke 20 Ribu Buruh Bangunan hingga Tukang Becak

Wahyudi Aulia Siregar 12/07/2023 07:09 WIB

Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pemprov Sumut Beri Iuran Jamsostek ke 20 Ribu Buruh Bangunan hingga Tukang Becak (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 20.400 orang yang tergolong pekerja rentan di Sumatera Utara (Sumut). 

Seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak dan pekerja rentan lainnya. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus kepada wartawan di Medan, Selasa (11/7/2023).

Menurut Ilyas, bantuan iuran ini berasal dari APBD Sumatera Utara tahun 2023. Penyediaan bantuan iuran ini merupakan bentuk perhatian khusus Pemprov Sumut kepada para pekerja rentan. 

"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut," kata Ilyas Sitorus.

Dijelaskan Ilyas, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemprov Sumut sejak tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut. 

Lebih lanjut, Ilyas menerangkan, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

"Program ini akan sangat membantu pekerja, dimana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh total," kata Ilyas. 

Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut. 

Sebagai informasi, pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan. 

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut  Henky Rhosidien memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemprov Sumut atas perhatiannya terhadap pekerja rentan di Sumut. Pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Sumut. 

Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. Dikatakan Henky, setiap pekerjaan memiliki risiko. Jaminan sosial hadir di saat peserta mengalami kecelakaan kerja. 

 “Apabila peserta meninggal dunia, anak dan istri atau ahli waris tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan. Semoga kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut ke depan untuk mewujudkan Sumut Bermartabat,” pungkas Henky.

(SAN)

SHARE