Pencemaran Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta, Pemprov DKI Ungkap Data Perusahaan
Pemprov DKI ungkap data perusahaan pelaku pencemaran limbah paracetamol di Teluk Jakarta.
IDXChannel- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mendapatkan data pelaku pencemaran limbah paracetamol di Teluk Jakarta beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pelaku merupakan sebuah perusahaan farmasi.
"Ya sudah ada, pabrik yang teridentifikasi saya lupa namanya pokoknya di daerah teluk Jakarta inisialnya MEP itu farmasi. Dia terbukti bahwa ada kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya juga enggak diterapkan secara baik," kata Asep kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Langkah yang diambil saat ini yaitu meminta kepada perusahaan tersebut untuk memperbaiki IPALnya (instalasi pengolahan air limbah).
"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," tegasnya.
Asep juga belum mengetahui secara detail berapa lama perusahaan tersebut mencemari Teluk Jakarta.
"Kalau sudah berapa lamanya saya kurang paham karena memang setelah temuan parasetamol ini kan baru sekitar bukan September Oktober kan ramainya. Kalau BRIN kan enggak melihat pabriknya di mana. hanya hasil temuannya di teluk jakarta itu. baru MEP itu aja yang terbukti, di Jakarta Utara," tambah Asep.
Ia akan melihat tiga sampai empat bulan ke depan apakah perusahaan tersebut betul-betul membenahi pembuangan limbahnya atau tidak.
"Kalau durasinya yang jelas bangun IPLT itu paling tidak butuh waktu sekitar 3-4 bulan, kita coba cek setelah 3-4 bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLTnya," tutup Asep.
Sejauh ini, berdasarkan hasil investigasi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, baru sampai pabrik itu saja. Mereka memang terbukti tidak melakukan secara baik pengolahan limbahnya.
(IND)