Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan pendiri pasar muamalah.
IDXChannel - Setelah dilakukan pemeriksaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi. Ia disangkakan melanggar aturan terkait mata uang dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, viral di sosial media terkait sebuah pasar yang tidak menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi yang sah dan justru memakai dinar atau dirham.
Sekadar diketahui bahwa keberadaan Pasar Muamalah menjadi perbincangan, pasalnya transaksi jual beli di sana menggunakan emas dan perak bahkan menggunakan mata uang dirham dan dinar.
Seperti yang diunggah saluran YouTube Kanal Anak Bangsa Tv. Dalam tayangan tersebut, Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat menyatakan bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.
“Saya buka-buka referensi di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah. Transaksinya sistem khilafah, ”ujar Rudi melalui YouTubenya seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).
Ketika mendatangi lokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji hanya ada beberapa ruko saja. Di sana salah satunya ada toko madu yang dikelola Parman. Informasi yang didapat dari lokasi, Pasar Muamalah itu memang ada. Transaksinya memang menggunakan emas dan perak. Namun, ternyata para penjual di sana juga menerima rupiah sebagai alat tukar transaksi. Jika ada orang yang tidak punya uang, maka bisa dilakukan dengan sistem barter. (RAMA)