ECONOMICS

Penerbangan Internasional Dibuka Saat Omicron di RI Sedang Tinggi, Ini Penjelasan Kemenparekraf

Novie Fauziah 07/02/2022 22:40 WIB

Kasus Omicron di Indonesia semakin bertambah. Namun adanya penerbangan internasional dibuka lagi sejak menimbulkan pro kontra, khususnya Jumat, 4 Februari 2022.

Turis asing (Ilustrasi)

IDXChannel - Kasus Omicron di Indonesia semakin bertambah. Namun adanya penerbangan internasional dibuka lagi sejak menimbulkan pro kontra, khususnya Jumat, 4 Februari 2022 diawali dari Bandar Udara Internasional Narita, Jepang.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Nia Niscaya mengatakan, penerbangan internasional sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu. Namun bukan berarti akan mempericuh keadaan atau jumlah kasus Omicron di Indonesia.

"Di saat omicron tiggi, tapi masih membuka penerbangan dari luar negeri, itu kami sampaikan, bahwa kita memang hidup dengan omicron, kita hidup dengan Covid-19," Ujarnya saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf secara virtual, Senin (07/02/22).

Meskipun wisatawan mancanegara (Wisman) kembali datang ke Indonesia, khususnya Bali, ia menjelaskan pihaknya telah memperketat protokol kesehatan (prokes). Selain itu hampir seluruh pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Lebih lanjut, para pelaku Parekraf pun juga perlahan mendapatkan vaksin booster, guna sebagai perlindungan diri agar tidak memperparah jumlah kasus Omicron.

Oleh karena itu, kata dia, prinsip travel bubble dan program Warm Up Vacation dilakukan, tak hanya sekadar membangkitkan industri parekraf di Bali, namun juga untuk meminimalisir jika ada wisman yang terinfeksi Omicron.

"Inilah yang harus kita coba. Kalau nunggu Covid-19 (selesai), kita tidak pernah tahu. Tapi ini upaya untuk kebangkitan ekonomi nasional. Kita mencoba dulu, baru kita evaluasi," tuturnya.

"Kita harus berani mencoba, prokesnya ketat dan destinasinya juga dengan cara bubble," tambahnya.

(NDA)

SHARE