Penerimaan Pajak Bruto hingga April 2025 Capai Rp733,2 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak bruto hingga April 2025 sebesar Rp733,2 triliun.
IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak bruto hingga April 2025 sebesar Rp733,2 triliun. Capaian ini menunjukkan pertumbuhan yang solid sebesar 7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), melanjutkan tren positif dari Maret 2025.
Adapun penerimaan pajak bruto adalah penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi.
Secara rinci, penerimaan pajak bruto pada April 2025 tercatat sebesar Rp266,2 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan April tahun lalu sebesar Rp248,7 triliun.
"Kondisi April mengikuti tren di dalam bulan Maret. Kalau kita lihat yang bruto pertumbuhan penerimaan pajak 7 persen, kalau bulan lalu 7,6 persen ya jadi pertumbuhannya cukup stabil," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Mei, Jumat (23/5/2025).
Adapun penerimaan pajak bruto sepanjang Maret hingga April 2025 mencapai Rp434,4 triliun, naik dari Rp405,0 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor juga menunjukkan perbaikan, seiring meningkatnya konsumsi.
Anggito mengatakan pemerintah perlu menyajikan data penerimaan pajak secara bruto karena capaian saat ini berbeda dengan tahun lalu.
Hal ini lantaran adanya tiga perubahan kebijakan yaitu pemberlakuan TER, relaksasi pemungutan PPN, dan perpanjangan SPT yang seharusnya 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
(NIA DEVIYANA)