Penerimaan Pajak Digital Rp43,75 Triliun, Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN PMSE
DJP melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai angka impresif, yaitu sebesar Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai angka impresif, yaitu sebesar Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.
Angka tersebut mempertegas peran sektor digital sebagai salah satu motor penting penerimaan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, total penerimaan tersebut bersumber dari empat komponen utama. Di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, Pajak atas aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, Pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,19 triliun dan Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,92 triliun.
“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (4/12/2025).
Pemerintah terus memperluas jangkauan pemajakan digital dengan menambah daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, total perusahaan yang ditunjuk telah mencapai 251 perusahaan. Sementara itu, pada bulan Oktober 2025, Kemenkeu melakukan penunjukan lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yang mencakup platform game global dan penyedia jasa digital lainnya.
Kelima perusahaan tersebut adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan penunjukan baru, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga 31 Oktober 2025, dengan total sebesar Rp33,88 triliun. Jumlah ini terdiri atas setoran kumulatif dari tahun 2020 hingga 2025 (Rp8,54 triliun pada 2025).
Selain PPN PMSE, penerimaan dari sektor digital lainnya juga menunjukkan kontribusi yang signifikan. Untuk Pajak Kripto terkumpul sebesar Rp1,76 triliun, yang terdiri dari PPh 22 (Rp889,52 miliar) dan PPN DN (Rp873,76 miliar).
Pajak Fintech menyumbang Rp4,19 triliun, yang terdiri dari PPh 23 (Rp1,16 triliun), PPh 26 (Rp724,45 miliar), dan PPN DN (Rp2,3 triliun). Kemudian Pajak SIPP mencatat penerimaan Rp3,92 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 (Rp268,32 miliar) dan PPN (Rp3,65 triliun).
Rosmauli menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif. Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses di laman resmi DJP.
(kunthi fahmar sandy)