Penerimaan Pajak Jabar Baru Rp77 Triliun, DPR Soroti Tax Ratio
Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat baru menyentuh angka sekitar Rp77 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp122 triliun.
IDXChannel - Komisi XI DPR menyoroti capaian penerimaan pajak di wilayah Jawa Barat yang masih berada di bawah target menjelang akhir tahun anggaran 2026. Capaian ini dinilai menjadi tantangan bersama yang memerlukan evaluasi secara terbuka untuk mengidentifikasi akar masalahnya.
Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak di Jawa Barat baru menyentuh angka sekitar Rp77 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp122 triliun, atau setara dengan 63 persen.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa mengejar sisa target dalam waktu tiga bulan terakhir bukan hal yang mudah, sehingga evaluasi menyeluruh lebih penting ketimbang sekadar mendorong otoritas meningkatkan capaian.
“Ini bukan persoalan DJP saja, bukan. Ini persoalan kita bersama. Kita harus menyampaikan dengan hati yang terbuka, ini persoalannya di mana?” tegas Misbakhun dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Gedung Keuangan Negara, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (13/10/2026).
Misbakhun mengingatkan bahwa DPR RI telah membekali otoritas pajak dengan berbagai instrumen pendukung, mulai dari akses data perbankan, pertukaran data internasional (Automatic Exchange of Information/AEOI), hingga pembaruan sistem Coretax.
Meski demikian, pertumbuhan ekonomi dan PDB yang terus naik belum tercermin secara sepadan pada rasio pajak (tax ratio).
“Pertumbuhan ekonomi kita selalu naik, tapi tidak sinkron dengan pertumbuhan tax ratio kita. Pertumbuhan penerimaan pajak naik, tapi tidak menaikkan tax ratio kita. PDB naik. Ini kita cari deltanya, ke mana hilangnya?” ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut meminta Kementerian Keuangan berani merumuskan solusi mendasar dan menegaskan kesiapan DPR untuk memberikan dukungan regulasi jika memang diperlukan.
“Jangan berharap hasil yang berbeda kalau caranya sama. Kalau butuh undang-undang, kita kasih, Pak,” pungkas Misbakhun.
Menanggapi sorotan DPR, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui masih ada ruang untuk perbaikan dalam pengoptimalan penerimaan negara.
DJP akan berfokus mengamankan penerimaan akhir tahun melalui penegakan pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan perluasan basis pajak.
“Ukuran keberhasilan kita adalah penerimaan negara yang kuat, dunia usaha yang tumbuh sehat, serta masyarakat yang semakin sejahtera,” kata Bimo.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Yunirwansyah menambahkan bahwa langkah perluasan basis pajak di wilayahnya telah menunjukkan hasil positif.
“Pajak baru bisa kita perluas yang sebelumnya tidak ada yang membayar, sekarang bisa membayar Rp1,8 triliun,” kata dia.
(Shifa Nurhaliza Putri)