ECONOMICS

Pengadaan 23 Pesawat Rugikan Garuda (GIAA) Rp8,8 Triliun

Erfan Ma'ruf 28/06/2022 08:32 WIB

Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terjadi karena tingginya nilai pengadaan 23 pesawat yang mencapai Rp8,8 triliun.

Pengadaan 23 Pesawat Rugikan Garuda (GIAA) Rp8,8 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terjadi karena tingginya nilai pengadaan pesawat. Tercatat pengadaan 23 pesawat mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8,8 Triliun. 

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan bahwa satu fakta terkait korupsi di tubuh maskapai Garuda Indonesia karena tingginya pengadaan pesawat ATR 70-600 dan CRJ-1000 Garuda Indonesia. 

Akibat peristiwa tersebut, jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,8 triliun. Kerugian disebabkan biaya penyediaan pesawat tersebut yang jauh di atas batas normal.

"Perhitungan kami bahwa kasusnya ini ada audit perhitungan kerugian negara ini dalam kasus pengadaan pesawat CRJ (CRJ-1000) dengan ATR (ATR 70-600), ada 23 pesawat ini pengadaannya yang nilainya terlalu tinggi," kata Ateh dalam konferensi pers dikutip, Selasa (28/6/2022).

Nilai atau jumlah kerugian pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut didapat dari hasil perhitungan sejak 2011-2021 lalu.

"Sehingga pada saat pengoperasian itu nilai biaya operasionalnya itu lebih tinggi daripada pendapatannya, ini yang kami hitung dari mulai tahun 2011 sampai dengan 2021," jelas dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka baru kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Keduanya yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai mantan Direktur Mugi Rekso Abadi.

"Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022 hasil ekspos menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata dia.

Untuk diketahui, kasus yang dimaksud merupakan soal pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 70-600. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari manajemen Garuda Indonesia.

Tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Dimana lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak lessor.

(FRI)

SHARE