Pengairan Sawah hingga Banyak Hajatan Bikin Permintaan LPG 3 Kg Naik
Pertamina melakukan penambahan fakultatif atau tambahan pasokan situasional LPG subsidi 3 kilogram (kg) sebanyak 29.040 tabung atau 3 persen.
IDXChannel - Pertamina melakukan penambahan fakultatif atau tambahan pasokan situasional LPG subsidi 3 kilogram (kg) sebanyak 29.040 tabung atau 3 persen di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng). Tambahan didasarkan atas permintaan Pemkab Kabupaten Sragen.
Penambahan dilakukan pada 19 Agustus 2024 sebanyak 8.120 tabung, 23 Agustus 2024 sebanyak 10.000 tabung, dan 24 Agustus 2024 sebanyak 10.920 tabung.
Permintaan ini menyusul adanya peningkatan kebutuhan LPG 3 kg untuk pengairan di musim kemarau dan peningkatan acara hajatan atau event di kabupaten Sragen.
“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) setempat terkait peningkatan kebutuhan LPG tersebut,” ujar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, Minggu (25/8).
Brasto meminta agen dan pangkalan untuk memprioritaskan konsumen akhir. Sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tanggal 10 Juni 2024, pangkalan (sub penyalur) LPG 3 kg wajib mendistribusikan minimal 90 persen LPG 3 kg kepada konsumen terakhir per 1 Juli 2024.
Dia menambahkan, pangkalan diwajibkan untuk menjual LPG tabung melon sebanyak minimal 80 persen kepada konsumen akhir sebelum 1 Juli 2024 dan minimal 70 persen sebelum 1 Maret 2023.
“Penambahan persentase distribusi untuk konsumen akhir di level pangkalan, bertujuan agar pangkalan dapat lebih melayani konsumen akhir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.
Brasto mengatakan, HET LPG 3 kg untuk Jawa Tengah (Jateng) adalah Rp15.500 per tabung di tingkat pangkalan (sub penyalur) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 541/15 tahun 2015.
“Barometer ketersediaan dan HET LPG 3 kg adalah di pangkalan LPG 3 kg, bukan di pengecer, warung kelontong, dan toko non-pangkalan,” ujarnya.
Katanya, salah satu target pengguna LPG 3 kg adalah petani sasaran. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019, petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare.
Kecuali transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
“Kami mengimbau agar rumah tangga tidak miskin, usaha non-mikro (kecil, menengah, dan besar) agar menggunakan LPG non subsidi,” ujar Brasto.
Berdasarkan surat Dirjen Migas Kementerian ESDM No. B-2461/MG.05/DJM/2022, sambungnya, delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi adalah restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan usaha binatu atau laundry, serta usaha batik.
“Pertamina Patra Niaga memiliki LPG Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg untuk memfasilitasi rumah tangga tidak miskin dan kelas atausektor usaha yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” kata Brasto.
(Fiki Ariyanti)