Pengajuan RKAB Jadi Tiga Tahun, Ini Reaksi KPC Anak Usaha BUMI
KPC menilai aturan baru terkait pengajuan RKAB tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) lebih efektif.
IDXChannel - Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC) menilai aturan baru terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) lebih efektif karena tidak harus dilakukan setiap tahun.
Chief Operating Officer (COO) Kaltim Prima Coal (KPC) Hendro Ichwanto mengatakan, pengajuan RKAB menjadi tiga tahun itu juga merupakan suatu hal menantang. Namun, hal itu juga akan meringankan perusahaan.
"Kita juga sudah mendengar dari teman-teman ESDM karena yang mengajukan proposal Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini kan cukup banyak, memang tidak efektif kalau setiap tahun dilakukan, teman-teman ESDM juga kewalahan ya," jelasnya kepada awak media di kantor pusat KPC M1 Building Mine Site, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, dengan adanya pengajuan per tiga tahunan ini, perusahaan menjadi lebih terbantu. Kemudian, Kementerian ESDM pun nantinya lebih mudah dan bagus dalam proses monitoringnya.
"Daripada sibuk mengurus administrasi, bagus aja sih. Kalau dari kita juga cukup memudahkan," terang Hendro.
Hendro menambahkan, kebijakan anyar soal RKAB ini juga cukup efektif dan efisien untuk diterapkan.
"Karena kalau satu tahun untuk umur industri seperti kita ini pendek, kita baru gini-gini-gini sudah pekerjaan administrasi lagi. (Jadi) ya sama-sama terbantu lah gitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
KPC menjadi salah satu perusahaan yang RKAB-nya juga telah disetujui oleh Kementerian ESDM. RKAB ini akan berlaku selama tiga tahun sejak 2024 hingga 2026.
Kementerian ESDM mengaku telah menerima 883 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batu bara.
Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono mengatakan, dari total tersebut, hanya 587 RKAB yang disetujui sementara 121 ditolak dan 100 lainnya dikembalikan dengan revisi.
"Total RKAB batu bara yang diajukan (ke Kementerian ESDM) pada tahun ini mencapai 883 permohonan, yang disetujui sebanyak 587, ditolak 121, dikembalikan 100, sedangkan yang masih menjadi saldo (evaluasi) 75," jelas Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Bambang menuturkan, permohonan RKAB yang ditolak itu juga dilandasi oleh berbagai hal. Sebanyak delapan pengajuan ditolak karena masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) sudah habis, sedangkan 75 karena isu penerimaan negara bukan pajak (PNBN) alias setoran royalti yang tidak sesuai.
Lalu, sebanyak empat ditolak karena isu studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (amdal), 13 karena persoalan data MODI, delapan karena isu keuangan, 11 karena isu PPM, sedangkan dua lainnya karena masalah teknis yang tidak diperinci
Bambang menyebutkan, untuk 2024, jumlah tonase dari RKAB batu bara yang disetujui sebesar 922,14 juta ton, 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 juta ton.
(YNA)