ECONOMICS

Pengamat Nilai Tapera Hanya Bebani Rakyat dan Pengusaha, Tak Ada Andil Pemerintah

Muhammad Farhan 30/05/2024 03:00 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mempertanyakan peran pemerintah dalam kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pengamat Nilai Tapera Hanya Bebani Rakyat dan Pengusaha, Tak Ada Andil Pemerintah.

IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mempertanyakan peran pemerintah dalam kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dia menilai Tapera hanya membebani rakyat dan pengusaha.

"Baik pekerja maupun pengusaha sudah teriak atas iuran wajib Tapera ini, atas nama undang-undang, di sini negara di mana posisinya? Seharusnya negara juga memiliki andil dalam iuran tersebut," tutur Trubus dalam dialog di IDX Channel, Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan aturan, iuran wajib pemotongan gaji karyawan sebesar 2,5% dan 0,5% dari pengusaha, sedangkan pemerintah tidak memiliki andil sama sekali dari iuran tersebut.

Di sisi lain, upah karyawan sudah dipotong iuran BPJS, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua. Pendapatan masyarakat pun dinilai masih terlalu rendah di tengah kenaikan upah yang belum layak belakangan ini.

Dia memandang peran pemerintah dalam Tapera sejauh ini masih sebatas pengatur regulasi semata, bukan berarti memiliki kewajiban pertanggung jawabannya.

"Persoalannya saya lihat pemerintah hanya meregulasi saja, tetapi tidak punya kewajiban pertanggung jawabannya. Pemerintah harus ada andilnya, jangan semata-mata hanya memerintahkan kewajiban saja," katanya.

Menurutnya, jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp5 Juta, jika dipotong untuk iuran Tapera, maka 2,5% sebesar Rp125ribu ditanggung pekerja dan Rp25ribu ditanggung perusahaan bagi setiap pekerjanya.

"Ini kan termasuk berat jika pekerja membayar Rp125ribu di balik gajinya yang Rp5 juta, belum lagi potongan BPJS dan lainnya. Lah habis dong pendapatannya," terang Trubus.

Dia pun mengatakan para pengusaha berteriak pula atas aturan kewajiban iuran Tapera tersebut. "Kemarin kita diskusi dengan Apindo itu, mereka teriak juga. Pengusaha itu sekarang harus mengeluarkan sekitar 20% itu ke negara, kalau ditambah 3 persen lagi, berapa itu total yang dibayarkan pengusaha?" tutur Trubus.

Lebih lanjut, hal senada diungkapkan Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dia mengatakan iuran Tapera ini sangat membebani pekerja khususnya buruh selama Negara tidak memiliki kontribusi apapun.

"Program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang sepanjang tidak ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan," terang Said dalam keterangannya.

Said mengatakan, peran pemerintah dalam iuran Tapera saat ini hanya sebagai pengepul dana yang dikumpulkan dari rakyat dan buruh semata. Sementara dalam konstitusi, kewajiban pemerintah menyediakan rumah yang layak huni dan murah kepada rakyat.

“Dalam UUD 1945 tanggungjawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyediakan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat," tegas Said. 

(FRI)

SHARE