Pengamat Sebut Etanol pada Base Fuel Punya Dampak Positif, tapi Harus Transparan
Pencampuran zat aditif, termasuk etanol, ke dalam base fuel sebetulnya memiliki dampak positif.
IDXChannel - Pencampuran zat aditif, termasuk etanol, ke dalam base fuel sebetulnya memiliki dampak positif. Hal ini menyoroti kandungan etanol 3,5 persen pada base fuel milik PT Pertamina (Persero).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa mengatakan, pencampuran etanol bisa meningkatkan angka oktan dan memperbaiki proses pembakaran di mesin kendaraan.
"Semakin tinggi kadar oktan, maka pembakaran lebih sempurna sehingga emisi karbon bisa ditekan," kata Fabby saat dihubungi IDXChannel, Sabtu (4/10/2025).
Namun demikian, Fabby mengingatkan bahwa praktik ini bisa menimbulkan masalah jika dilakukan di luar kesepakatan awal antara pemasok dan pembeli. Pasalnya, perusahaan yang membeli base fuel biasanya sudah memiliki formula zat aditif sendiri untuk menyesuaikan standar Research Octane Number (RON) yang mereka pasarkan.
"Kalau mereka beli base fuel yang sudah dicampur etanol, berarti angka oktannya naik. Ketika ditambahkan lagi aditif mereka, bisa jadi angka oktan malah lebih tinggi dari standar produk mereka. Padahal perjanjiannya adalah base fuel, yakni apa yang keluar langsung dari kilang," kata dia.
Dia pun mengingatkan, bahwa penjualan base fuel seharusnya tanpa etanol. Transparansi terkait hal ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kerancuan di tingkat konsumen maupun pelaku usaha.
Beberapa badan usaha penyedia BBM swasta batal membeli base fuel melalui Pertamina. Salah satu alasannya karena base fuel yang ditawarkan mengandung etanol.
Kandungan etanol tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi BBM SPBU swasta.
"Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, di mana secara regulasi itu diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu. Kalau tidak salah sampai 20 persen etanol. Kalau tidak salah. Nah, sedangkan (Pertamina) ada etanol 3,5 persen," ujar Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, belum lama ini.
(NIA DEVIYANA)