Pengamat Sebut Idealnya PPKM Level 4 Diatur oleh Pemerintah Pusat
Menurut data Kemenhub, terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan yaitu antara hingga 86%.
IDXChannel - Pembatasan aktivitas masyarakat dengan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk masa PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021 jelas untuk lebih membatasi mobilitas warga di sektor esensial maupun kritikal.
Menurut data Kemenhub, terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan yaitu antara hingga 86%. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan memang aturan yang dibuat Kemenhub sudah ujung dari proses mobilitas masyarakat yang idealnya diatur juga diawasi dari sisi hulu.
"Idealnya, mengatur di sisi hulunya, yakni dengan mengawasi sejumlah aktivitas yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal untuk ditutup sementara waktu. Dengan ditutupnya aktivitas itu akan otomatis pekerjanya tidak akan masuk kantor atau bekerja," kata Djoko Setijowarno saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/7/2021).
Pengamat transportasi itu kemudian menjabarkan bahwa ada tahapan orang melakukan mobilitas sesuai dengan aturan perjalanan Kemenhub.
1. Adanya bangkitan dan tarikan perjalanan (trip generation/trip atraction). Bangkitan kalo pagi berasal dari kawasan tempat tinggal dan tarikan dari kawasan perkantoran, pendidikan, perbelanjaan, kawasan indusri, dll.
2. Manusia akan melakukan perjalanan menyebar ke masing-masing tarikan dari bangkitan diatas (trip distribution).
3. Dalam menuju tarikan perjalanan akan menggunakan atau memilih moda atau sarana transportasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing individu (mode choice).
4. Dalam menggunakan moda atau sarana transportasi akan memilih rute yang dianggap cepat dan murah (trip assigment)
Untuk tahapan mobilitas yang keempat, Djoko menuturkan bahwa orang memilih rute yang dianggap cepat dan murah setelah memilih mode choice, yang artinya kesinambungan dari sisi hilir.
"Nah yang dilakukan dalam aturan itu mengatur tahapan yang ke empat berdasarkan moda pilihan (tahapan ketiga). Dalam arti melakukan pengaturan di sisi hilirnya," pungkas dia. (NDA)