ECONOMICS

Pengamat Sebut Iuran Tapera 3 Persen untuk Freelancer Bentuk Ketidakadilan

Muhammad Farhan 30/05/2024 01:30 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mempertanyakan penerapan tapera yang juga menyasar pekerja lepas atau freelancer.

Pengamat Sebut Iuran Tapera 3 Persen untuk Freelancer Bentuk Ketidakadilan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ihwal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, aturan tersebut juga menyasar kepada pekerja lepas atau freelancer.

Jika menelisik iuran Tapera, kewajiban iuran dibebankan pekerja dan pengusaha dengan total sebesar 3%. Sementara itu, pekerja lepas terbebani keseluruhan untuk memotong pendapatan bulanannya sebesar 3%.

"Kenapa memasukkan pekerja mandiri dalam iuran Tapera? Freelance itu masa harus membayar 3% itu dia tanggung sendiri. Lah pertanyaannya negara hadir di mana?" ujar Trubus dalam dialog di IDX Channel, Rabu (29/5/2024).

Trubus menjelaskan seharusnya negara ikut menanggung beban iuran Tapera bagi pekerja freelance tersebut. Dia memandang bentuk kewajiban iuran Tapera kepada pekerja freelance tersebut sebagai bentuk ketidakadilan.

"Kalau semua pekerja freelance atau mandiri ini dibebani iuran wajib Tapera 3%, ini kan tidak adil. Sedangkan Negara hanya mengatur dan mewajibkan saja, tetapi tidak memberikan perlindungan kepada pekerja kategori mandiri ini," jelas Trubus.

Trubus juga menilai peran pemerintah dalam Tapera sejauh ini masih sebatas pengatur regulasi semata, bukan berarti memiliki kewajiban pertanggung jawabannya.

"Persoalannya saya lihat pemerintah hanya meregulasi saja, tetapi tidak punya kewajiban pertanggung jawabannya. Pemerintah harus ada andilnya, jangan semata-mata hanya memerintahkan kewajiban saja," katanya.

Trubus mengungkapkan, jika mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta sebesar Rp5 Juta, jika dipotong untuk iuran Tapera, maka 2,5% besarannya mencapai Rp125ribu ditanggung pekerja dan Rp25ribu ditanggung perusahaan bagi setiap pekerjanya.

"Ini kan termasuk berat jika pekerja membayar Rp125ribu dibalik gajinya yang Rp5 juta, belum lagi potongan BPJS dan lainnya. Lah habis dong pendapatannya," terang Trubus.

Dia pun mengatakan para pengusaha berteriak pula atas aturan kewajiban iuran Tapera tersebut.

"Kemarin kita diskusi dengan Apindo itu, mereka teriak juga. Pengusaha itu sekarang harus mengeluarkan sekitar 20% itu ke negara, kalau ditambah 3 persen lagi, berapa itu total yang dibayarkan pengusaha?" pungkasnya.

(FRI)

SHARE